Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Keterwakilan Perempuan Tak 30 Persen (Youtube.com/Bawaslu RI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang terkait gugatan terhadap Komisi Pemilu Umum (KPU RI), berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang keterwakilan perempuannya tidak 30 persen. Ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan laporan pelapor dan terlapor.

Dalam sidang ini, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan selaku pelapor, sementara pihak terlapornya adalah KPU. Namun, pada sidang perdana pertama kali itu, KPU tidak membawa berkas jawaban yang seharusnya dibacakan.

"Kami memberikan waktu (kepada KPU), karena ini banyak kaitannya terlapor dengan berbagai hal yang ada, tadi sudah disampaikan oleh pelapor hal ini juga salah satu rangkaian dari upaya pelapor tentang 30 persen perempuan dalam daftar caleg anggota DPR RI," ujar Ketua Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu, Rahmat Bagja, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

1. Sidang dilanjutkan 23 November 2023

Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Keterwakilan Perempuan Tak 30 Persen (Youtube.com/Bawaslu RI)

Bagja kemudian menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis, 23 November 2023, pukul 13.00 WIB. Agenda sidang tersebut mendengarkan jawaban dari terlapor atau KPU.

"Juga pembuktian, pembuktian salah satunya adalah barang bukti yang disampaikan dalam persidangan atau aduan, yaitu alat bukti yang disampaikan kemudian juga mendengarkan keterangan ahli atau saksi," ucap dia.

2. Pelapor kecewa

Editorial Team

Tonton lebih seru di