Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang terkait gugatan terhadap Komisi Pemilu Umum (KPU RI), berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang keterwakilan perempuannya tidak 30 persen. Ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan laporan pelapor dan terlapor.
Dalam sidang ini, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan selaku pelapor, sementara pihak terlapornya adalah KPU. Namun, pada sidang perdana pertama kali itu, KPU tidak membawa berkas jawaban yang seharusnya dibacakan.
"Kami memberikan waktu (kepada KPU), karena ini banyak kaitannya terlapor dengan berbagai hal yang ada, tadi sudah disampaikan oleh pelapor hal ini juga salah satu rangkaian dari upaya pelapor tentang 30 persen perempuan dalam daftar caleg anggota DPR RI," ujar Ketua Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu, Rahmat Bagja, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023).