Ada dua poin yang menjadi keberatan Fredrich melalui gugatan praperadilan ini. Pertama, ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan kasus Setya Novanto. Kedua, ia langsung ditahan oleh penyidik KPK usai mangkir sekali dari panggilan.
Fredrich bersikeras apa yang dilakukannya ketika masih menjadi kuasa hukum Setya, semata-semata untuk melindungi kliennya. Agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan KPK tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Ditambah, kliennya sejak awal sudah membantah pernah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk perawatan Setya. Padahal, saat itu kecelakaan belum terjadi pada (16/11/2017).
"Sesuai pasal 112 KUHAP, kalau enggak hadir sekali tidak langsung ditangkap. Tetapi, ini malah berakhir penangkapan. Maka, kami beranggapan mekanisme pemanggilan yang dilakukan (KPK) tidak sesuai dengan pasal itu," ujar Refa ketika mendaftarkan gugatan pra peradilan.
Refa juga mengeluhkan dokumen milik kliennya yang disita penyidik KPK dinilai banyak yang tidak berhubungan dengan sangkaan yakni pasal 21 UU Tipikor. Malah, ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain.
"Ada akta RUPS perusahaan lain dan dokumen kasus e-KTP. Pak Fredrich kan enggak ada hubungan lagi dengan kasus itu," tutur dia.
Lagipula, seorang advokat memiliki hak untuk menyimpan dokumen kasus mantan kliennya. Itu harus mendapat perlindungan dan tidak boleh disita serta dilakukan pemeriksaan.
“Itu diatur dalam UU advokat. Jadi, kami melihat penyitaan yang dilakukan itu bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan UU Advokat,” kata Refa.
Sesuai dengan jadwal maka persidangan akan berlangsung selama satu pekan hingga diputus apakah penetapan status tersangka terhadap Fredrich sah atau menyalahi prosedur.