Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).