Jakarta, IDN Times - Suasana salah satu ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) terlihat penuh sesak oleh kerumunan orang. Pada hari itu, enam terdakwa perkara korupsi PT Jiwasraya menjalani sidang untuk kali perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Enam terdakwa yang dihadirkan yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Masing-masing terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selain itu, untuk menyusun dakwaan setebal 202 halaman, Kejaksaan Agung mengerahkan 50 jaksa. Dari 50 jaksa tersebut, hanya dihadiri 25 JPU yang mengenakan seragam Kejaksaan Agung
Kantor berita Antara melaporkan persidangan seharusnya digelar pada pukul 08:00 WIB. Tetapi, majelis hakim baru bisa membuka sidang pukul 11:00 WIB, lantaran protokol kesehatan sempat diabaikan. Sementara, pandemik COVID-19 masih terus menghantui DKI Jakarta.
"Tolong, agar kita tetap menjaga protokol kesehatan, karena jangan sampai petugas luar datang untuk membubarkan sidang ini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadilan Tipikor pada Rabu kemarin.
Alhasil, majelis hakim baru bisa memulai persidangan pukul 11:00 WIB usai meminta pihak yang tak berkepentingan meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, jaksa hanya membacakan satu dakwaan milik terdakwa Heru Hidayat yang mewakili keenam terdakwa lainnya.
Lalu, bagaimana dengan isi dakwaan Benny Tjokro?