Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengutip pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sidang yang berlangsung Senin, 14 Juli 2025.
“Bapak Mahfud MD, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR-RI beberapa tahun lalu, pernah menjelaskan ‘tidak ada aturan yang membolehkan saya untuk ke WC sekarang, tapi juga tidak ada aturan yang melarang. Berarti boleh. Kalau tidak diatur, berarti boleh,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD
Intinya sih...
Tom Lembong mengaitkan pernyataan Mahfud MD dengan kasusnya
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta
Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula
1. Tom Lembong kaitkan dengan kasusnya
Kemudian, Tom Lembong mengaitkan hal tersebut ke kasusnya. Ia mempertanyakan apakah melakukan hal yang tak ada payung hukumnya berarti melanggar.
“Jadi, apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah?” tanya Tom Lembong.
2. Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Ia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya, dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.