Seperti dikutip dari Liputan6.com, mengetahui sang putra akan dihukum mati, orangtua Zainal pun duduk sambil menangis tersendu. Sang orangtua pun sejak awal memilih untuk duduk di kursi belakang. Sementara Zainal sendiri hanya tertunduk lesu sembari menutupi wajahnya dengan tangan.
Kondisi yang kondusif usai palu diketuk pecah saat ayah korban, Yakin, tiba-tiba berteriak sambil mengamuk. Alasan Yakin adalah harusnya seluruh tersangka dijatuhi hukuman mati. Dirinya tidak terima ada empat terdakwa lain yang hanya hukuman penjara.
Yakin berteriak dalam PN Curup bahwa adanya ketidakadilan. Yakin terus menegaskan kalau semua pelaku adalah manusia kejam dan jahat, maka harus dihukum mati. Setelah amukan Yakin, para terpidana langsung diamankan oleh polisi dan dilarikan ke Lembaga Pemasyarakatan Curup.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Yuyun (14), siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menghilang pada awal April 2016. Tiga hari tanpa kabar, korban ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka di tubuhnya.
Kepolisian yang mengusut kasus ini berhasil menautkan enam tersangka yang tinggal tidak jauh dari hutan tempat jasad korban ditemukan. Alhasil, keenamnya pun menjalani proses hukum hingga diberi vonis. Adilkah menurut kalian keputusan ini?