Sidang perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Setelah Joddy meminta maaf atas peristiwa yang merenggut nyawa aktris pasutri itu tersebut, Hakim Ketua, Bambang Setyawan meminta terdakwa untuk mendoakan almarhum Vanessa Angel dan Bibi. Bambang mengatakan bahwa yang meninggal sudah tidak akan bisa kembali, tapi saudara (terdakwa) bisa mendoakan almarhum semoga mereka juga diampunkan dosanya dan diterima di sisinya. Bambang pun meminta terdakawa Joddy memperbanyak ibadah selama berada di dalam penjara dan mendoakan almarhum. “Ya, Yang Mulia,” ucap terdakwa Joddy.
Hakim Bambang menyatakan untuk masalah hukumnya nanti penuntut umum akan mengajukan tuntutannya dan hakim akan memutus perkara tersebut. Majelis hakim juga mengingatkan kepada terdakwa agar peristiwa itu dijadikan pelajaran untuk lebih berhati-hati.
Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan kasus kecelakaan tersebut, dan dilanjutkan kembali pada Kamis 10 Maret pekan depan dengan agenda penuntutan terdakwa terdakwa.
“Sidang selesai pemeriksaan terhadap terdakwa, dan sidang akan ditunda kamis tanggal 10 Maret 2022 dengan acara yaitu tuntutan atas diri saudara (terdakwa).
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.