Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Ketiga Ratna Sarumpaet Digelar Pagi Ini
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menghadapi sidang ketiga dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/3) pagi ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya yakni pembacaan nota keberatan, pengacara Ratna membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai jaksa keliru mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pengacara Ratna, Desmihardi menjelaskan, kliennya tidak membuat keonaran seperti yang didakwa oleh jaksa.

"Keonaran baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Keonaran ini tidak pernah terjadi. Dalam dakwaan keonaran, JPU menguraikan seolah terjadi keonaran dalam bentuk tweet. Akibat rangkaian cerita bohong Ratna dalam kondisi lebam tweet, press conference Prabowo dan lain-lain. Orasi yang dilakukan sejumlah orang di Dunkin Donut tidak dapat dikategorikan sebagai kerusuhan," jelas Desmihardi.

Adapun Pasal 14 berbunyi, "barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Editorial Team