Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte telah resmi bebas dari kurungan penjara pada 17 April 2023 atas kasus suap kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengonfirmasi soal bebasnya Napoleon.
"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak 17 April 2023," kata Rika kepada IDN Times.
Napoleon sendiri terjerat tiga kasus yakni suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Jenderal bintang dua itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang untuk menjalani hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2.145.743.167 dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5.148.180.000. Fulus diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Kasus TPPU ini belum inkrah. Napoleon masih menjalani persidangan kasus tersebut.
Terakhir, Napoleon terlibat penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece). Irjen Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat mereka sama-sama menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Kini kasusnya tengah bergulir di persidangan.