Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
tribunnews.com
tribunnews.com

Sidang lanjutan kasus kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB. Agenda sidang hari ini adalah masih mendengarkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Dilansir Kompas.com, (14/9), sidang pada pagi hari ini akan melanjutkan keterangan saksi ahli Toksikologi kimia Dr. rer. nat. Budiawan, yang sempat ditunda pada persidangan sebelumnya dikarenakan waktu yang sudah larut malam.

Default Image IDN

Adapun sebelumnya, sudah ada empat orang saksi meringankan yang dihadirkan pihak Jessica. Mereka adalah ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong, Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono, Saeful Hayat, dan ahli kedokteran forensik dr Djaja Surya Atmadja. Dari keempat orang tersebut, tinggal Budiawan yang belum sempat bersaksi menurut keahliannya di bidang toksikologi kimia karena jam sudah menunjukkan pukul 21.00 WIB lebih pada waktu itu.

Jaksa penuntut umum sempat meminta majelis mempertimbangkan masalah waktu persidangan. Hal itu dikarenakan beberapa kali sidang mengadili Jessica berlangsung hingga larut malam, yang menyebabkan penuntut umum mendapat teguran dari pihak Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Toksikolog tidak berhak menyimpulkan penyebab kematian seseorang.

Default Image IDN

Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Dr. rer. nat. Budiawan menyatakan bahwa toksikolog tidak berwenang memberikan kesimpulan mengenai penyebab kematian seseorang dalam sebuah kasus pembunuhan.

Saat bersaksi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, dia menyatakan bahwa yang berhak menentukan penyebab kematian adalah dokter. Dengan kata lain, ahli toksikologi tidak punya otoritas. Pasalnya menyimpulkan kematian seseorang memiliki paramaternya sendiri.

Default Image IDN

Budiawan menjelaskan bahwa ahli racun atau toksikolog hanya boleh mendeteksi racun dan prosesnya, sementara efek kesehatan yang ditimbulkan setelahnya adalah wewenang tim medis atau kedokteran. Jadi, seorang ahli toksikologi kimia mendeteksi dari sebab racun, proses sampai pada batasan efek kesehatan, tapi tidak pada hal penyebab kematian.

Budiawan juga mengatakan bahwa ahli toksikologi bisa menelusuri pergerakan racun dalam tubuh manusia meskipun sudah berubah menjadi zat lain karena proses metabolisme.

Sebelumnya ahli forensik bidang toksikologi kimia dan biologi dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puslabfor Mabes Polri) Komisaris Besar Pol. Nur Samran Subandi mengatakan bahwa berdasarkan temuan zat tersebut, Mirna dinyatakan tewas akibat racun sianida.

Melihat JPU dan saksi Jessica kompakan, Otto tertawa.

Default Image IDN

Dalam sidang kali ini, beberapa kali jaksa dan Budiawan sepakat dalam hasil sidang kali ini. Salah satu kekompakan itu terlihat ketika jaksa penuntut umum dan saksi ahli sepakat soal data-data kasus pembunuhan Mirna yang tidak lengkap.

Pernyataan Budiawan tersebut disetujui oleh JPU Sandi. Sandi mengatakan hal tersebut tanpa menjelaskan mengapa dia mengakui data kasus pembunuhan ini tidak lengkap. Selain itu, jaksa dan saksi ahli juga sepakat ketika ditanya soal materi kimia. JPU Sandi bertanya soal kadar natrium yang ada di tubuh Mirna.

Kemudian saat Sandi mengajukan pertanyaan pengandaian, belum selesai Sandi menjelaskan pertanyaanya, Budiawan langsung menyanggahnya. Menurut Budiawan, dalam ilmu kimia tidak ada kata seandainya. Karena kimia itu adalah ilmu pasti. Jadi jangan pakai seandainya.

Sandi pun lalu hanya mengatakan satu kata “sepakat”. Melihat jaksa dan ahli sedikit kompak, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan tersenyum. Otto berharap agenda mendengarkan suara pembela Jessica kali ini berjalan sesuai rencana. Dia ingin menghadirkan banyak saksi fakta untuk meyakinkan hakim kalau Jessica tidak bersalah.

Editorial Team

EditorRizal