Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (26/7/2022), menggelar sidang perdana gugatan ambang batas calon presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sidang gugatan tersebut digelar secara daring. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, kemudian menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatan presidential threshold kepada majelis hakim.

"Kami ajukan permohonan uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," ujar Syaikhu dalam sidang tersebut.

1. Ambang batas 20 persen membuat terbatasnya capres yang ada

Sidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Syaikhu mengatakan, ambang batas 20 persen itu dianggap membuat terbatas capres-cawapres yang dihadirkan dalam pemilihan presiden. Oleh karena itu, PKS meminta ambang batas capres bisa dikurangi.

"Ini terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.

Meski demikian, dia mengapresiasi adanya sistem presidential threshold. Selain itu, Syaikhu juga mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait penolakan gugatan presidential threshold sebelumnya.

2. PKS ingin presidential threshold 7-9 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di