Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai tugas baru pada Senin (29/4/2024) dengan mengadili sengketa pemilu legislatif 2024. Lembaga penjaga konstitusi itu telah meregistrasi 297 perkara yang didaftarkan oleh partai politik dan calon anggota legislatif.
Persidangan digelar di tiga ruang persidangan terpisah dan digelar secara bersamaan. Namun, ada pembatasan bagi hakim Arsul Sani dalam menyidangkan perkara yang menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mantan anggota komisi III DPR itu memang tetap ikut di dalam ruang sidang panel dua tetapi tidak akan ikut memutus bila menyangkut perkara PPP.
Hal itu lantaran ada konflik kepentingan antara Arsul dengan PPP. Arsul dulu menduduki posisi Wakil Ketua Umum parpol berlambang ka'bah hitam tersebut.
"Perlu ditegaskan yang hadir di dalam ruangan ini, karena ada pemohon dari PPP dan ada juga pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan posisi Pak Arsul akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan," ujar hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang panel dua Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
"Jadi, semua yang dengan PPP, apakah itu pemohon atau pihak terkait, Beliau tidak akan mendalami bila ada sesi pendalaman nanti," tutur dia lagi.
Mantan akademisi di Universitas Andalas (Unand) Padang itu pun sempat meminta kepada semua pihak bila keberatan dengan keterlibatan Arsul Sani, agar disampaikan di awal persidangan. Ia tak ingin keberatan disampaikan usai masuk ke materi pokok permohonan persidangan.