Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda. Sebab, KPK tak hadir di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ujar Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang pada Senin (7/6/2021).