Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sidang putusan banding terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa hingga Kamis (6/7/2023). Teddy Minahasa sedianya menjalani sidang putusan banding pada Rabu (21/6/2023).

“Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023 oleh Majelis Hakim tingkat banding ditunda menjadi Kamis, tanggal 6 Juli 2023,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, Rabu (21/6/2023).

1. Majelis hakim masih butuh pendalaman

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Binsar menyatakan, alasan sidang putusan banding ditunda karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk meneliti berkas perkara pidana banding Teddy Minahasa.

“Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” kata dia.

2. Teddy Minahasa divonis seumur hidup

Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

3. Teddy juga dipecat dari Polri

Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, Teddy Minahasa juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, sejak pukul 09.00 WIB. Dalam sidang etik, Teddy Minahasa dinilai telah melakukan perbuatan tercela. 

Pada persidangan yang berlangsung 13 jam itu, Komisi Etik menghadirkan 14 orang saksi, salah satunya eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang hadir secara langsung.

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Editorial Team