JAKARTA, Indonesia — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Rabu, 20 Desember.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Eksepsi disampaikan oleh tim kuasa hukum Setya yang dipimpin oleh pengacara Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail merupakan Doktor Hukum lulusan Universitas Indonesia yang lulus S2 dari University of Western Australia dan S1 dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Ia memulai kariernya sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai pengacara publik.
Dalam persidangan terkait kasus korupsi, politik, bahkan kasus-kasus perbankan, ia juga bukan wajah baru. Sejak berdiri di tahun 2005, firma hukum yang dipimpinnya, Maqdir Ismail & Partners, telah menangani banyak kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh (high profile) di Indonesia, seperti Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie “Ibas” Baskoro Yudhoyono.