Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah hanya terbukti Rp9 triliun. Sedangkan Rp171 triliun lainnya tak terbukti.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan bagi Terdakwa Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023, seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun)," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/8/2026).
Hakim menyatakan, perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) masih bersifat asumsi. Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujar hakim.
Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.
"Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, masih bersifat asumsi, tidak pasti, karena banyak faktor yang mempengaruhi dalam merumuskan menghitung kerugian keuangan negara, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara," ujar hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," lanjut hakim.
Diketahui, Riva Siahaan dan Maya Kusuma divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sedangkan Edward Corner divonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
