Jakarta, IDN Times - Hari ini, sidang perdana terhadap dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang perdana yakni jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap dua tersangka, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete.
Keduanya diketahui merupakan personel polisi aktif dengan pangkat brigadir dan bertugas di Brimob Depok. Kepastian sidang tetap digelar walau dihantui wabah virus corona yang tengah merajalela di Indonesia disampaikan oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto.
"Jadwal sidang tetap dilakukan hari ini pukul 13:00 WIB," ungkap Djuyamto yang dikonfirmasi melalui pesan pendek ke IDN Times pada Kamis pagi (19/3).
Kendati begitu, Djuyamto menjelaskan bukan berarti pengadilan tak memperhatikan potensi risiko yang menimpa terkait COVID-19. Ia mengatakan akan ada penyesuaian di dalam ruang sidang. Salah satunya dengan memperhatikan jarak antar pengunjung ruang sidang.
"Tentu ada penyesuaian (saat di ruang persidangan). Disesuaikan dengan ruang sidang dan social distancing," tutur dia lagi.
Novel sendiri diketahui tidak akan hadir di dalam persidangan tersebut. Sejak awal pun, ia sudah tak yakin Rony dan Rahmat merupakan pelaku lapangan yang menyiramkan air keras hingga merenggut indera penglihatannya. Pihak kuasa hukum Novel juga tak ingin polisi hanya menangkap hingga ke eksekutor lapangan. Mereka ingin agar otak intelektualnya ikut diburu.
Mengapa Novel tak yakin dua personel polisi aktif itu sebagai pelaku?