Jakarta, IDN Times - Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan digelar pada Kamis (16/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada hari ini, majelis hakim PN Jakut akan menentukan apakah dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, divonis sesuai tuntutan ringan jaksa, lebih berat atau malah dibebaskan.
Namun, Novel sendiri mengaku tidak terlalu banyak berharap dari persidangan yang sejak awal sudah ia sebut sekedar sandiwara. Melalui pesan pendek kepada IDN Times, Novel bahkan menyebut tidak akan menyimak hasil sidang vonis hari ini.
"Saya sama sekali tidak menaruh harapan apapun atas persidangan ini, sekalipun dihukum berat. Apalagi kalau dihukum ringan. Karena sejak awal peradilan ini sudah didesain untuk gagal seperti peradilan sandiwara," kata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pada Rabu, 15 Juli 2020.
Novel mengatakan sejak awal proses penyidikan kasusnya sudah tidak masuk akal. Di saat ia dan tim advokasi terus menuntut keadilan selama tiga tahun, tiba-tiba Ronny dan Rahmat muncul serta mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab. Lalu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah dituntut satu tahun.
Selain itu, Novel juga mengaku tak yakin Ronny dan Rahmat adalah pelaku penyiraman air keras yang sesungguhnya. Maka, tak heran bila Novel meminta agar keduanya dibebaskan saja bila tidak terbukti bersalah.
Apakah keinginannya itu masih sama hingga kini?