Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen. Ambang batas presiden merupakan ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan penolakan itu sudah disampaikan sejak muncul wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di 2020.
"Kami dari awal pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di 2020 sudah tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen," ujar Mardani dalam wawancara khusus dengan IDN Times, Rabu (12/1/2022).
Meski demikian, PKS tak mau ambang batas calon presiden 0 persen. Harapan PKS, minimal sama dengan parliamentary threshold sebesar 4 persen.
"Kami mengusulkan 10 persen kursi atau 15 persen suara atau belakangan melihat perkembangan maksimalnya 4 persen sesuai dengan parliamentary threshold," ucap Mardani.