Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah belum bersikap mengenai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.
Yusril mengatakan hal itu tengah dikoordinasikan dengan sejumlah jajajran di pemerintahan, sehingga ia enggan berkomentar.
"Nanti akan ada satu pandangan mengenai soal ini. Jadi saya belum bisa menjawab hari ini," ujar Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Sikapi Perkap soal Tugas Polisi, Yusril Sebut Pemerintah Masih Koordinasi

Intinya sih...
Yusril enggan berkomentar terkait Perpol 10/2025 karena masih dalam proses koordinasi di pemerintahan.
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 akan dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan yang memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di 17 Kementerian dan Lembaga.
1. Yusril enggan berkomentar saat ini
Yusril mengaku telah mendengar pernyataan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Namun, ia tak mau berkomentar karena berada di pemerintahan.
"Berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
2. Perkap Nomor 10 Tahun 2025 akan dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri
Yusril mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri hari ini akan kembali rapat. Nantinya semua masukan akan dibahas, termasuk munculnya Perkap Nomor 10 Tahun 2025.
"Semua masukan-masukan disampaikan kepada Komisi, termasuk juga perbincangan-perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan dengan terbitnya peraturan Kapolri untuk menilai lanjut keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
3. Kapolri keluarkan aturan baru, polisi aktif bisa duduk di 17 kementerian dan lembaga
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur personel kepolisian yang bertugas di luar Korp Bhayangkara. Ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif. Berikut daftarnya:
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Intelijen Negara
Badan Siber Sandi Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi.