Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peraturan Kapolri tentang Tugas Polisi
Ilustrasi polisi (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Intinya sih...

  • Yusril enggan berkomentar terkait Perpol 10/2025 karena masih dalam proses koordinasi di pemerintahan.

  • Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 akan dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan yang memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di 17 Kementerian dan Lembaga.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah belum bersikap mengenai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

Yusril mengatakan hal itu tengah dikoordinasikan dengan sejumlah jajajran di pemerintahan, sehingga ia enggan berkomentar.

"Nanti akan ada satu pandangan mengenai soal ini. Jadi saya belum bisa menjawab hari ini," ujar Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

1. Yusril enggan berkomentar saat ini

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril mengaku telah mendengar pernyataan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Namun, ia tak mau berkomentar karena berada di pemerintahan.

"Berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

2. Perkap Nomor 10 Tahun 2025 akan dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri hari ini akan kembali rapat. Nantinya semua masukan akan dibahas, termasuk munculnya Perkap Nomor 10 Tahun 2025.

"Semua masukan-masukan disampaikan kepada Komisi, termasuk juga perbincangan-perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan dengan terbitnya peraturan Kapolri untuk menilai lanjut keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

3. Kapolri keluarkan aturan baru, polisi aktif bisa duduk di 17 kementerian dan lembaga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. (Dok. Humas Polri)

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur personel kepolisian yang bertugas di luar Korp Bhayangkara. Ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif. Berikut daftarnya:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  3. Kementerian Hukum

  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

  5. Kementerian Kehutanan

  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

  7. Kementerian Perhubungan

  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  10. Lembaga Ketahanan Nasional

  11. Otoritas Jasa Keuangan

  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

  13. Badan Narkotika Nasional

  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

  15. Badan Intelijen Negara

  16. Badan Siber Sandi Negara

  17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editorial Team