Jakarta, IDN Times - Kamis (16/3) sungguh menjadi hari kelabu bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sumatera Utara, Suyantik. Putusan sidang terhadap pelaku, yang notabene majikannya sendiri, yang jadi penyebab.
Padahal, penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Suyantik cukup membuatnya menderita. Sampai-sampai ia sempat ditemukan tak sadarkan diri (21/12/2016) di dekat selokan di Mutiara Damansara, Malaysia.
Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, justru menjatuhkan vonis yang sangat ringan untuk majikan, Datin Rozita Mohammad Ali.
Kalau di dakwaan awal, Rozita terancam hukuman maksimum penjara 20 tahun, namun itu semua berubah usai ia mengaku bersalah dan menyiksa asisten rumah tangganya. Hakim hanya menjatuhkan denda sebesar 20 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp70,3 juta dan menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun.
Maka yang menjadi tanda tanya di kepala kamu pasti kok bisa? Itu pula respons hampir semua pihak, termasuk pengacara Hak Asasi Manusia ternama di Malaysia, Eric Paulsen.
Lalu, gimana sih awal mula Suyantik bisa disiksa oleh majikannya? Apa respons pemerintah terhadap vonis tersebut?