Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)
Silmy Karim menyebut pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri.
Dia juga menilai negara-negara maju, seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, sudah memberlakukan aturan senjata api bagi petugas imigrasi namun tetap dalam aturan yang sangat ketat.
"Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat," ungkap Silmy, dalam Siaran Pers.
Silmy juga menegaskan akan menentukan kriteria bagi petugas yang berhak membawa senjata api beserta prosedur-prosedurnya.
"Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya," tuturnya.