Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/7/2024) (IDN Times /Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Pemerintah memberikan izin penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi untuk melindungi diri mereka saat bertugas.
  • Revisi undang-undang ini didasari oleh tingginya risiko yang dihadapi petugas imigrasi, termasuk peristiwa tragis yang menyebabkan kematian petugas.
  • Penegakan hukum keimigrasian meningkat 124 persen pada tahun 2024, sehingga pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi.

Jakarta, IDN Times - Dalam langkah melindungi diri petugas imigrasi saat bertugas, pemerintah telah memberikan izin atas penggunaan senjata api melalui Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tingginya risiko yang dihadapi petugas imigrasi saat melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian menjadi dasar pertimbangan dalam revisi undang-undang ini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di