Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran di media sosial (medsos).
Bawaslu sudah berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta pemilu, platform media sosial, dan sejumlah organisasi masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran kampanye bermuatan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.
Media sosial menjadi satu tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara maupun peserta pemilu menggunakan media sosial untuk mengampanyekan masing-masing agendanya pada Pemilu 2024. Media sosial menjadi instrumen yang dinilai paling efektif untuk mengkampanyekan agenda atau penyelebarluasan informasi.