Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi, menyebut pihaknya sudah menyiapkan ketentuan dan pengendalian perjalanan transportasi darat selama larangan mudik lebaran. Dia mengungkapkan ada beberapa larangan yang diterapkan selama pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.
Budi menyebutkan ada tiga jenis kendaraan yang dilarang beroperasi selama larangan mudik, yaitu bermotor umum dengan jenis bus dan penumpang, perorangan dengan jenis mobil penumpang, minibus, sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Adapun pengecualian bagi masyarakat yang tetap bisa bepergian selama larangan mudik ini, yaitu mereka yang memiliki keperluan khusus. Seperti apa?
"Pengecualian masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang melakukan perjalanan dinas seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan karyawan swasta, yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya," ujar Budi.
"Kemudian kunjungan keluarga sakit, duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, itu juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat," lanjutnya.
Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, operasional berpelat dinas TNI serta Polri, dinas petugas jalan tol, mobil pemadam kebakaran, jenazah, dan ambulans, serta kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat. Lalu, mobil yang hanya membawa barang, kemudian kendaraan untuk repatriasi.
Transportasi di wilayah aglomerasi atau perkotaan, seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Yogya Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sumuminasa, Takalar, dan Maros, juga tetap diizinkan.
Untuk pengawasan, Ditjen Perhubungan Darat akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satgas COVID-19, dan Dishub, yang ada di daerah. Nantinya, mereka akan bersiaga di 333 titik yang akan jadi posko penyekatan sekaligus check point bagi mereka yang memaksa mudik.