Jakarta, IDN Times - Sebuah sinetron yang menampilkan anak berusia 15 tahun sebagai sosok istri ketiga ramai diperbincangkan publik di media sosial. Sinetron yang tayang di Indosiar tersebut dinilai banyak pihak mengampanyekan pernikahan dini dan pedofilia.
Banyak warganet mengecam dan meminta sinetron produksi Mega Kreasi Films ini dihentikan.
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai kecaman tersebut merupakan wujud pengawasan aktif dari masyarakat. Sehingga, perlu didorong dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi situasi yang tidak dikehendaki anak.
"Saya kira peringatan masyarakat film dan netizen telah ditangkap berbagai pihak, termasuk KPAI, Badan Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia dan Pekerja Film, yang dalam waktu dekat akan segera bertemu. Sehingga dapat mengantisipasi dampak buruknya, terutama kepada anak," ujar Jasra dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (2/6/2021).