Jakarta, IDN Times - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesisa (PGI) tidak setuju dengan vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. PGI menilai vonis ini berlebihan.
"Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhan lah Pemberi, Pencipta, dan Pemelihara kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," ujar Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).