Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan sejumlah permohonan. Salah satunya adalah permintaan perlindungan hukum ke polisi.
"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kita semua tahu sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, klien kami sebagai korban, punya hak," ujar Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Sarmauli, Selasa (2/8/2022).
Hak yang dimaksud, kata Sarmauli, adalah hak untuk dilindungi, ditangani, dan pemulihan.
"Untuk itu, kami mengirimkan surat meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak-menembak," lanjutnya.