Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Saran itu disampaikan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Bagja menyarankan agar KPU menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara Pemilu 2024, sampai kendala pada Sirekap bisa membaca data yang tertera pada Form Model C hasil secara akurat.
"Berdasarkan hasil pengawasan di atas, sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan Form Pindai Model C. Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C hasil secara akurat," lanjut dia.