Jakarta, IDN Times - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai kritik lantaran dianggap diskriminatif. Sebab setiap tahun, hanya 33 persen siswa yang bisa mendapatkan sekolah negeri. Sisanya dinilai terabaikan.
Kritik soal PPDB 2022 ini disuarakan Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (Kopel Indonesia), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Suara Orangtua Peduli, dan Perkumpulan Wali Murid Koloni 8113 dalam sebuah diskusi yang digelar hari ini.
Adapun diskusi bersama yang diadakan secara virtual dan publik itu dihelat, Selasa (14/6/2022), dengan tema "Pelanggaran Hak Anak Dalam Hajatan PPDB DKI 2022”.
Dalam diskusi tersebut, disampaikan, bahwa setiap tahun ajaran baru, sekitar 140 ribu anak lulusan SD mendaftarkan diri masuk SMP dan sekitar 150 ribu anak lulusan SMP masuk ke SMA/SMK di DKI Jakarta.
Namun dari jumlah ini, hanya 52 persen yang bisa ditampung di SMP Negeri dan hanya 33 persen yang bisa diterima di SMA/SMK Negeri.
Lalu, sebanyak 170 ribu anak (58 persen dari total lulusan SD dan SMP) diabaikan dalam sistem PPDB yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta. Maka itu, Pemprov DKI kemudian dinilai telah melakukan tindak diskriminatif serta melanggar Undang-Undang Dasar, berikut semua peraturan turunannya.
