Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, kasus ini tidak bisa dilihat dari satu faktor semata, melainkan berkaitan dengan pola pengasuhan, lingkungan sekolah, hingga potensi perundungan.
"Di kasus ini memang kita turut prihatin karena kejadiannya anak seharusnya mendapatkan hak pendidikan. Begitu ya, itu kan fasilitas pendidikan. Tetapi anak tidak memperoleh itu sehingga sampai mengakhiri hidup," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, kepada IDN Times, Rabu (4/2/2026).
Diyah mengatakan, kasus mengakhiri hidup anak di Ngada ini juga tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, tidak mampu untuk beli buku dan pena, tetapi juga dari sisi pengasuhan karena orang tuanya tidak ada di samping sang anak. Korban, YBR, diketahui berada di bawah pengasuhan sang nenek. Pada malam hari dia datang ke rumah sang ibu untuk meminta uang membeli pena dan buku.
Sebelum mengakhiri hidupnya, sang anak meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya. Berikut isi surat itu, sebagaimana telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
“Surat buat Mama **** Mama saya pergi dulu Mama relakan saya pergi Jangan menangis ya Mama Tidak perlu Mama menangis dan mencari, atau mencari saya Selamat tinggal Mama”.
Bunuh diri merupakan masalah kesehatan jiwa serius yang sering diabaikan masyarakat. Jika kamu membutuhkan pertolongan atau mengenal seseorang yang membutuhkan bantuan, kamu bisa menghubungi layanan konseling pencegahan bunuh diri, di nomor telepon gawat darurat (emergency) hotline (021) 500–454 atau 119, bebas pulsa.
NGO Indonesia pencegahan bunuh diri:
Jangan Bunuh diri || telp: (021) 9696 9293 || email: janganbunuhdiri@yahoo.com
Organisasi INTO THE LIGHT || message via page FB: Into The Light Indonesia (@IntoTheLightID) || direct message via Twitter: @IntoTheLightID
Kementrian Kesehatan Indonesia || telp: (021) 500454