Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Siswa SMA Tewas Dikeroyok, Menteri PPPA Soroti Perlindungan Anak
Ilustrasi Tawuran (Foto: IDN Times)
  • Seorang siswa kelas XI SMAN 5 Bandung tewas diduga akibat pengeroyokan antar pelajar di Jalan Cihampelas usai kegiatan buka puasa bersama, dan kasusnya kini viral di media sosial.
  • Kemen PPPA bersama UPTD PPA Kota Bandung berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendampingi keluarga korban serta memantau proses penyelidikan yang masih berlangsung.
  • Menteri PPPA menegaskan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan remaja melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta pemanfaatan layanan SAPA 129 bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi buka suara soal tewasnya siswa kelas 11 SMAN 5 Bandung diduga akibat pengeroyokan oleh pelajar. Bentrokan ini terjadi dengan pelajar SMAN 2 Bandung di Jalan Cihampelas Sabtu (14/3/2026) dini hari. Bahkan rekaman bentrok viral di media sosial.

Arifah mengatakan, anak harusnya bisa tumbuh dan berinteraksi dengan aman. Maka perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, kata Arifah.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Anak-anak seharusnya tumbuh dan berinteraksi dalam lingkungan yang aman dan kondusif. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah,” ujarnya, dikutip Rabu (17/3/2026).

1. Diduga terlibat bentrokan usai kegiatan buka puasa bersama

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat datang ke rumah duka korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13). (Dok. KemenPPPA)

Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung untuk memperoleh informasi awal serta memastikan langkah penanganan terhadap keluarga korban.

Dari informasi dari UPTD PPA Kota Bandung, peristiwa terjadi pada Jumat malam (13/3/2026) di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Korban berinisial MF., pelajar kelas XI, diduga terlibat bentrokan dengan sekelompok pelajar setelah kegiatan buka puasa bersama dan ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.

2. Proses hukum masih dalam tahap penyelidikan kepolisian

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat datang ke rumah duka korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13). (Dok. KemenPPPA)

Aparat kepolisian dari Polsek Coblong dan Polrestabes Bandung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan lakukan evakuasi korban ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan. Korban kemudian disemayamkan di rumah duka dan dimakamkan pada hari yang sama.

UPTD PPA Kota Bandung juga telah melakukan kunjungan takziah kepada keluarga korban pada Minggu (15/3/2026). Pendampingan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi keluarga memungkinkan. UPTD PPA Kota Bandung saat ini terus berkoordinasi dengan Unit Tipiter Polrestabes Bandung untuk memperoleh informasi perkembangan kasus. Hingga saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

3. Jika pelakunya anak, maka gunakan SPPA

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari dugaan awal penyebab kematian korban yang diduga akibat penganiayaan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jika nantinya, dalam proses hukum diketahui terduga pelaku masih berstatus anak, maka penanganan perkara wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.

4. Pentingnya penguatan upaya pencegahan kekerasan di kalangan anak dan remaja

Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan adanya peristiwa ini, Arifah menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan kekerasan di kalangan anak dan remaja melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta keterlibatan berbagai pihak.

“Lingkungan yang minim pengawasan serta pembiaran terhadap perilaku berisiko dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap konflik dan kekerasan. Karena itu, penguatan edukasi pencegahan kekerasan, deteksi dini perilaku berisiko, serta pengawasan lingkungan sosial anak menjadi sangat penting,” katanya.

Kemen PPPA mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk memanfaatkan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 guna memperoleh layanan pengaduan, konsultasi, dan rujukan layanan secara cepat dan terintegrasi.

Editorial Team