Infografis aturan yang diputuskan pemerintah untuk mendukung pengetatan PPKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pemerintah telah memperketat penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah aturan pun telah dikeluarkan pemerintah guna menekan laju penyebaran COVID-19.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuian. Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).
Sementara, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan telah melaporkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurut Budi, ia telah melaporkan bahwa kasus virus corona di Indonesia memang semakin melonjak.
"Kami sampaikan saat ini memang terjadi peningkatan yang luar biasa, dan itu penting untuk bisa fokusnya bukan hanya ke sisi hilir, di sisi rumah sakit, di sisi penanganan orang sakit, tapi lebih penting lagi fokus ke sisi hulu, bagaimana kita mencegah agar orang sehat ini jangan menjadi sakit," kata Budi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Selain itu, Budi juga melaporkan terkait kesiapan pemerintah pada lonjakan kasus COVID-19 usai Lebaran. Berkaca dari melonjaknya kasus di awal tahun, Budi menyampaikan pemerintah telah menyiapkan tambahan tempat tidur hingga obat-obatan.
"Kami sampaikan berdasarkan pengalaman di peningkatan kasus Januari, Februari di awal tahun ini. Kami sudah mempersiapkan lebih dini jumlah tempat tidur yang ada, obat-obatan yang diperlukan, peralatan seperti APD dan juga masker yang dibutuhkan. Termasuk juga tenaga kesehatannya," jelas Budi.