Vivin seorang guru sejarah dan sahabatnya saat ditugasi jadi panitia verifikasi berkas SPMB di SMAN 1 Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, proses seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
“Adapun ketentuan Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB adalah penduduk berdomisili Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024,” ujarnya.
Nahdiana menjelaskan, pelaksanaan PMB akan dimulai pada 16 Juni hingga 10 Juli 2025 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN). Sementara untuk jenjang SPAUDN (Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring yang dimulai pada 16 Juni hingga 29 Juli 2025.
"Pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 26 Mei 2025 untuk jenjang SDN, tanggal 2 Juni 2025 untuk jenjang SMPN, dan tanggal 5 Juni 2025 untuk jenjang SMAN dan SMKN," imbuhnya.
Ia melanjutkan, total daya tampung jenjang SDN: 98.019 murid baru; SMPN: 72.749 peserta didik baru; SMAN: 30.105 murid baru; SMKN: 19.914 murid baru; SPAUDN: 5.990 murid baru; SLBN; 920 murid baru dan SKB: 3.052 murid baru. Ia mengingatkan, masyarakat mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi.