Jakarta, IDN Times - Situs Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) milik Kementerian Kesehatan tiba-tiba disusupi judi online pada Sabtu (31/5/2025). Lantaran disusupi judol, maka pelayanan kefarmasian tak bisa mengaksesnya.
SIPNAP merupakan platform di mana apotek dan klinik rumah sakit wajib melaporkan penggunaan obat narkotika dan psikotropika dalam tindakan medis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, sampai mengurangi rasa nyeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muharwaman, membenarkan situs SIPNAP disusupi judi online. "Saat ini sedang ditangani tim IT Kemenkes. Saat ini situs tersebut sudah tidak bisa diakses," ujar Aji kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
Ketika ditanyakan apakah ada data-data yang disimpan di situs tersebut bocor karena disusupi judol, Aji belum merespons. Rentannya situs-situs instansi pemerintah yang disusupi judol sudah disampaikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Instansi tersebut mengatakan, sistem dan aplikasi milik pemerintah belum memenuhi standar.
"Sudah 1.200 yang kami ingatkan dan kami suruh perbaiki sama yang punya sistemnya," ujar mantan Kepala BSSN, Hinsa Siburian, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 7 November 2024 lalu.