Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Willy Aditya sebelumnya mengatakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kemungkinan rampung dalam masa sidang V 2020-2021, yang telah dibuka sejak Mei 2021 dan berakhir pada Juli 2021.
"Naskah akademik bisa kita selesaikan secepatnya. Tetapi kalau draf (RUU PKS), mungkin (rampung) pada masa sidang berikutnya," ujar Willy dikutip dari ANTARA, Rabu (23/6/2021).
Namun, Willy yakin naskah akademik dan draf RUU PKS rampung pada tahun ini, walaupun tahapan penyusunannya dimulai dari awal.
Willy mengatakan penyusunan RUU PKS tahapannya harus ditempuh Baleg dari awal. Karena pengusulan RUU tersebut pada tahun ini bukan merupakan lanjutan dari usulan sebelumnya (carry over).
"Ini bukan carry over, jadi Baleg menyusun dari awal," ujar dia.
Maka itu, kata Willy, dalam proses penyusunan RUU PKS, Baleg akan menerima bahan masukan berbagai dokumen yang ada, termasuk usulan draf dan naskah akademik dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.