(Ilustrasi kasus korupsi BLBI) IDN Times/Rahmat Arief
KPK menetapkan pengemplang dana BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi pada (10/6) lalu. Lembaga antirasuah sudah mengantongi berbagai bukti soal dugaan perbuatan keduanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun.
Salah satunya adalah pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat no.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst untuk terdakwa mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kini, penyidik lembaga antirasuah fokus untuk melakukan penyidikan dengan memanggil berbagai saksi, penelusuran aset dan melakukan pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih. Yang jadi pertanyaan, apakah Sjamsul dan istrinya bersedia kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah?
Advokat senior yang mewakili kepentingan Sjamsul di kasus perdatanya, Maqdir Ismail, justru mempertanyakan apakah kliennya itu sudah pernah dipanggil secara patut dan layak sesuai aturan hukum di Indonesia.
"Siapa yang bisa membuktikan bahwa panggilan itu memang dilakukan secara patut dan sesuai UU, karena jangan lupa ada proses hukum yang harus diikuti," ujar Maqdir ketika menggelar jumpa pers di Hotel Grand Sahid pada Rabu (19/6) lalu.
Sementara, KPK bersikeras sudah pernah melayangkan surat pemanggilan sebelumnya kepada Sjamsul dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK sudah memanggil Sjamsul sebanyak tiga kali pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018. Namun, mereka tak pernah menampakan batang hidungnya kendati sudah ditunggu.