Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengaku tak habis pikir mengapa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pimpinan KPK mengumumkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka pada Senin kemarin (10/6).
Keduanya dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun karena belum melunasi dana talangan yang diberikan oleh Bank Indonesia ketika terjadi krisis ekonomi 1997 lalu.
"Kami mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, hal ini sangat janggal dan tidak masuk akal," ujar Maqdir melalui keterangan tertulis pada Senin malam (10/6).
Ia menegaskan kliennya sudah mengembalikan semua dana pinjaman yang sempat diberikan ketika terjadi krisis ekonomi 22 tahun lalu. Sehingga, dinilai tidak pas apabila kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Lalu, apa pembelaan Sjamsul sehingga bisa percaya diri telah melunasi dana pinjaman tersebut?