Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
SK Perpanjangan Pengurus Digugat, PDIP Anggap Sesat Logika

Wasekjen PDIP Adian Napitupulu (kiri), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menanggapi putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
- Polemik gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan bergulir terus, dianggap sebagai serangan politik oleh Deddy Yevry Sitorus.
- Proses perpanjangan kepengurusan di DPP PDIP sudah melalui mekanisme yang benar dan telah dikaji mendalam sesuai aturan partai serta konstitusi.
- Gugatan ini diduga kuat melanggar ketentuan AD/ART PDIP yang menetapkan masa bakti kepengurusan hanya selama lima tahun dan hanya dapat dilakukan melalui kongres partai.
Jakarta, IDN Times - Polemik terkait gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 diperpanjang menjadi tahun 2025 terus bergulir. Gugatan itu dilayangkan empat kader PDI Perjuangan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus menyatakan gugatan tersebut tidak murni sebagai langkah hukum. Menurutnya, ini merupakan serangan politik terhadap partai.
Editorial Team
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us