Jakarta, IDN Times - Polemik terkait gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 diperpanjang menjadi tahun 2025 terus bergulir. Gugatan itu dilayangkan empat kader PDI Perjuangan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus menyatakan gugatan tersebut tidak murni sebagai langkah hukum. Menurutnya, ini merupakan serangan politik terhadap partai.
“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni,” ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Deddy mengatakan, tidak ada kerugian baik moril maupun materiel bagi pihak penggugat. Menurutnya, beberapa pengacara yang mewakili penggugat tampak memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu.
“Aroma politiknya sangat terasa,” kata dia.