SKB ASN Netral di Pilkada 2020 Ditandatangani via Virtual

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Jakarta, pada Kamis (10/9/2020).
Penandatanganan tersebut dilakukan secara virtual dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mayjen TNI Purnomo Sidi.
1. SKB bisa menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, tujuan penetapan SKB yaitu, sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN. Khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Selain itu, membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN. Serta untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN," kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (10/9/2020).
Tjahjo mengatakan, netralitas ASN menjadi jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi kuat dan iklim demokrasi sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil.