Antrean di SPBU Pontianak terpantau normal. (IDN Times/Teri)
Dalam kesempatan itu, kepolisian mengungkap potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Angka fantastis ini disebut sebagai dampak dari maraknya praktik distribusi ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin menyebut, penyimpangan distribusi energi bersubsidi menjadi ancaman serius bagi ketahanan energi nasional. Selain merugikan negara, praktik ini juga membuat subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan data penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200.
Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi menyumbang kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp749,2 miliar. Polisi menilai angka ini sangat signifikan, mengingat subsidi energi merupakan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Bareskrim juga menunjukkan berbagai barang bukti yang diamankan, di antaranya berupa tabung gas LPG subsidi, LPG nonsubsidi, alat suntik selang gas, dan kendaraan berupa truk maupun pickup.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, praktik ilegal BBM dan LPG dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya adalah membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Bahkan, ditemukan penggunaan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode distribusi BBM subsidi.
Untuk LPG, modus yang umum dilakukan adalah memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.