Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah serius dalam menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu, menurut Anies, dicerminkan dalam aturan sanksi dan denda pelanggaran protokol kesehatan.
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu (hingga) Rp200 ribu," jelas Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Begitu dengar Rp50 juta, 'wah'. Makanya kami menerapkan itu. (Denda) sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tambah Anies.
Polemik denda Rp50 juta ini muncul di tengah masyarakat setelah Pemprov DKI menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol COVID-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq mengadakan ada Maulid Nabi Muhammad SAW dan menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, tanpa menerapkan pembatasan jumlah undangan.