Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal adanya dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Mahfud menyebut, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah, kata dia, tak bisa ikut campur.
"Itu sesuai dengan kesepakatan kita dalam bernegara. Itu urusan KPU, bukan urusan pemerintah. Silakan, kalau nanti ada masalah hukumnya yang bersifat pelanggaran dan perlu tindakan, baru pemerintah akan ikut campur," ujar Mahfud ketika ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Ia menambahkan, sikap pemerintah yang enggan ikut campur sesuai aturan yang tertulis di dalam UUD. Lagipula, kata Mahfud, KPU dipilih oleh partai politik.
"Jadi, soal partai tertentu dinyatakan boleh ikut atau tidak ya itu keputusan KPU sendiri. Lagipula, dulu ketika kita masuk ke dalam zaman reformasi sudah disepakati bahwa urusan pelaksanaan pemilu merupakan ranah KPU," tutur dia.
Dugaan adanya manipulasi verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu mencuat pada pekan lalu. Anggota KPU di sejumlah kabupaten atau kota mempertanyakan adanya perbedaan hasil rekapitulasi yang tercatat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan berita acara verifikasi faktual yang mereka teken. Beberapa parpol yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tiba-tiba berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Santer beredar informasi hal tersebut dapat terjadi lantaran ada instruksi dari pejabat KPU pusat ke anggota KPU di daerah. Bahkan, Ketua Umum Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menduga kuat partainya menjadi korban dari proses manipulasi itu sehingga akan dinyatakan tak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Apa pernyataan yang disampaikan oleh Amien? Bagaimana juga Ketua KPU menanggapi tudingan adanya dugaan praktik manipulasi proses verifikasi parpol calon peserta pemilu?