Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengklarifikasi soal dugaan ia melanggar kode etik lantaran bertemu dengan eks Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias TGB pada 31 Juli 2018 lalu. Hal itu terkuak lantaran advokat dan Ketua Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman datang ke gedung komisi antirasuah pada (13/12) lalu untuk menagih ke Deputi Pemeriksa Internal bagaimana hasil pemeriksaan terhadap Agus.
Boyamin mengatakan ia sudah pernah melaporkan Agus ke internal KPK lantaran menemui TGB namun tak memberitahu pimpinan komisi antirasuah lainnya. Sementara, pada tahun lalu, TGB menjadi salah satu individu yang diselidik terkait dugaan korupsi divestasi PT Newmont.
Ketika ditanyakan, Agus terlihat kesal menjawabnya. Ia mengaku heran mengapa media justru mempercayai pelaporan itu.
"Kok kalian beli itu? Kasusnya sudah lama, bulan Juli 2018. Saya diperiksa internal KPK, semua saksinya sudah diperiksa. Bagi saya tidak ada masalah sama sekali," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu di gedung KPK pada Selasa (17/12).
Namun, ketika ditanyakan apakah ia benar-benar bertemu TGB, Agus memilih berlalu.
"Sudah ya," kata dia lagi.
Lalu, apa komentar dari kolega Agus mengenai dugaan pelanggaran kode etik itu?