Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Saldi mempertanyakan urgensi atas gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Dia menilai, secara tidak langsung dalam pernyataan DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait uji materi, menunjukkan punya pandangan yang sama.
Saldi lantas menyinggung soal batas minimal usia capres dan cawapres yang pernah dibuat DPR dan pemerintah dalam UU Pemilu pada 2008. Saat itu, batas usia minimum yang diatur ialah 35 tahun, tetapi diubah menjadi 40 tahun pada 2017.
Oleh sebab itu, Saldi menegaskan, jika DPR maupun pemerintahan punya pandangan sama soal batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya agar melakukan revisi undang-undang di parlemen. Dengan begitu, tidak perlu ada gugatan ke MK.
"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua-duanya mau," ujar Saldi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
"DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya, kelihatan pemerintah juga setuju. Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.
Adapun dalam petitum yang dibacakan, DPR dan pemerintah sejalan menyerahkan urusan ini ke MK. Keduanya tak menyatakan secara eksplisit persetujuan atau penolakan terhadap permohonan uji materi batasan usia capres dan cawapres tersebut.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.