Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku percaya terhadap proses hukum yang akan dilalui eks Kepala Badan SAR Nasional, Henri Alfiandi di peradilan militer.
Henri dan bawahannya Afri Budi Cahyanto ditahan karena diduga menerima suap dari vendor terkait proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Afri ditangkap lewat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023. Dari operasi senyap itu ditemukan uang senilai hampir Rp1 miliar di mobil yang dikendarai oleh Afri.
"Kesan saya pribadi kalau sudah mengadili biasanya lebih sterial dari intervensi politik dan tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini kepada peradilan militer. Kita semua akan mengawalnya dari luar," ungkap Mahfud dalam rekaman video yang diterima Rabu (2/8/2023).
Dari video itu terlihat Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut ketika sedang berdiri di samping Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan alasan Henri dan Afri tak mungkin diadili di peradilan umum.
"Ada aturan di dalam Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang tersebut (UU TNI). Disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata dia.