Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mau terlibat dan turun tangan dalam kasus penyelundupan barang mewah moge Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton yang diduga dilakukan oleh Dirut Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku ingin membiarkan dirjen bea dan cukai serta kementerian BUMN menuntaskan dulu hasil investigasi mereka.
"Itu kan sedang diselidiki oleh penyidik sipil di lingkungan dirjen pajak dan bea cukai, kalau hanya melanggar undang-undang pajak dan bea cukai itu kan kewajiban PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) mereka, kecuali kalau mereka melihat ada kaitannya dengan korupsi pasti akan dilimpahkan ke kepolisian atau siapa," tutur Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/12).
Ia menegaskan komisi antirasuah baru berwenang menangani kasus penyelundupan moge Harley Davidson setelah dipastikan oleh PPNS bahwa memang ada perbuatan korupsi. Oleh sebab itu, kata dia, KPK tidak ingin terburu-buru.
Lalu, dari mana KPK tahu apakah hasil investigasi itu memuat dugaan tindak pidana korupsi? Apa kata pengamat mengenai sesungguhnya komisi antirasuah bisa ikut menangani perkara itu?