Benny Rhamdani (bp2mi.go.id)
Sekjen DPP Hanura itu menyampaikan, pemenang pilpres diputuskan berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU).
"Undang-Undang Pemilu kemudian PKPU mengatur siapa yang dinyatakan pemenang melalui proses perhitungan berjenjang dan akan ditetapkan pada 20 maret (2024)," kata dia.
Lebih lanjut, Benny menyebut, pihaknya menemukan adanya kecurangan dalam proses pemilu.
"Kecurangan sudah banyak data yang diterima oleh TPN, baik dalam bentuk video dan laporan fisik, termasuk bukti-bukti yang menguatkan fakta-fakta perolehan suara melalui formulir c1 itu sudah masuk semua ke TPN," ucap dia.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak lain untuk tidak mempermasalahkan apabila TPN Ganjar-Mahfud ingin mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Jadi tidak boleh ada pihak yang menyalahkan Tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik," imbuhnya.