Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai larangan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilu kurang tepat. Larangan tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Dalam Pasal 182 Ayat 2 huruf jj, tertulis melarang eks HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.
Selanjutnya, pada Pasal 182 Ayat 2 huruf ii draf RUU Pemilu, eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) juga dilarang untuk mengikuti pemilu dan pilkada. Sehingga, terjadi penyamarataan bagi eks HTI dan PKI pada draf tesebut.
"Pasal tersebut sebenarnya kurang tepat atau bisa dibilang tidak proporsional dalam mengatur pencalegan. Juga kurang sejalan dengan beberapa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terdahulu yang bisa menjadi rujukan dalam membuat pengaturan terkait pencalonan bekas anggota HTI," ujar Titi kepada IDN Times, Selasa (26/1/2021).