Soal Pembubaran FPI, MPU Aceh: Mari Kita Mengambil Hikmahnya

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh tak banyak memberikan komentar terkait dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh mengatakan, pihaknya tak memiliki ilmu maupun kapasitas lebih untuk menilai organisasi Islam yang secara nasional berpusat di Jakarta tersebut.
“Kita tidak punya ilmu untuk menilai FPI tingkat nasional, dan kapasitas kita hanya untuk menilai FPI tingkat Aceh,” kata Teungku Faisal Ali, saat dikonfirmasi, pada Kamis (31/12/2020).
Seperti yang diketahui, Front Pembela Islam yang dinahkodai Habib Rizieq Shihab telah dibubarkan. Pembubaran disampaikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri atau lembaga negara yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020) kemarin.
1.FPI di Aceh sendiri sama halnya seperti ormas lainnya, tidak ada masalah
Teungku Faisal mengatakan, selama ini Front Pembela Islam di Provinsi Aceh tidak ada permasalahan apapun kepada pemerintahan maupun masyarakat, apalagi mencoba melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mereka dikatakan sama seperti organisasi masyarakat lainnya, melakukan kegiatan sosial. Hal itu disampaikan sejauh ia mengetahui tentang organisasi Islam tersebut di Bumi Serambi Makkah.
“Jadi kalau kita lihat FPI di Aceh tidak ada masalah. Mereka seperti biasa, tidak ada bertentangan, tidak ada yang melakukan berpotensi melawan NKRI. FPI sama seperti ormas-ormas lain, melakukan kegiatan sosial. Itu dalam konteks keacehan. Tetapi dalam konteks nasional kita tidak paham,” kata Teungku Faisal.