Soal Penempatan Prajurit TNI di Instansi Sipil, Ini Kata Agum Gumelar

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakwuri TNI dan Polri (Pepabri), Agum Gumelar mengatakan penambahan prajurit TNI di instansi sipil tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal itu dapat dilakukan jika ada permintaan dari instansi sipil terkait.
Pernyataan itu disampaikan Agum menanggapi wacana revisi UU TNI terkait penugasan prajurit TNI di instansi sipil.
"Kalau dulu ada anggota TNI yang ditugaskan di jabatan sipil, itu sifatnya penugasan. Ada kekaryaan di TNI. Penugasan ini kan pada dasarnya permintaan," ungkap Agum seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin, (22/5/2023).
Pada masa lalu, penempatan prajurit TNI aktif di pemerintahan daerah dapat dilakukan karena adanya permintaan masyarakat setempat. Permintaan itu diajukan secara berjenjang, melalui korem, kodam, hingga Mabes TNI.
"Kalau katakan lah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya bahwa bupatinya seorang militer, maka diproses ini. Diajukan kepada Korem, diajukan ke Kodam, lalu diajukan ke Mabes TNI," tutur dia.
Ia menambahkan Mabes TNI tidak bisa begitu saja menempatkan prajurit aktif di instansi sipil tanpa adanya permintaan. Jika hal itu tetap dilakukan dan diakali, kebijakan TNI bakal dikritisi masyarakat.
"Kalau tidak ada permintaan (dari instansi sipil), jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah. Itu yang dicaci-maki oleh rakyat waktu itu, seolah-olah itu lah dwifungsi ABRI," ujarnya lagi.
1. Masyarakat kerap keliru memaknai penerapan dwifungsi ABRI
Agum menjelaskan, Mabes TNI juga wajib memperhitungkan dengan matang untuk memenuhi permintaan dari instansi sipil tersebut. Ia mengatakan, masyarakat kerap salah kaprah soal penerapan dwifungsi ABRI dan penugasan prajurit TNI aktif di instansi sipil.
"Dwifungsi itu suatu peran dari TNI dan Polri, ABRI waktu itu bersama-sama dengan kekuatan sosial politik untuk bersama-sama membawa bangsa ini ke tujuan nasional. Itu yang dimaksud dwifungsi bukan penugaskaryaan," ujar pria yang juga kini menjadi politisi Partai Golkar tersebut.
Sedangkan, penugaskaryaan dapat diartikan permintaan. "Bila tidak ada permintaan, maka tidak ada tugas karya," tutur dia lagi.
Oleh karena itu, Agum menilai revisi UU TNI yang sedang digodok tak perlu mengakomodasi perluasan penempatan prajurit TNI aktif di instansi sipil. Hal itu sudah jelas diatur.
"Oh, jangan (tidak usah dimasukan ke dalam revisi UU TNI). Itu sudah jelas," katanya.