Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakwuri TNI dan Polri (Pepabri), Agum Gumelar mengatakan penambahan prajurit TNI di instansi sipil tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal itu dapat dilakukan jika ada permintaan dari instansi sipil terkait.
Pernyataan itu disampaikan Agum menanggapi wacana revisi UU TNI terkait penugasan prajurit TNI di instansi sipil.
"Kalau dulu ada anggota TNI yang ditugaskan di jabatan sipil, itu sifatnya penugasan. Ada kekaryaan di TNI. Penugasan ini kan pada dasarnya permintaan," ungkap Agum seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin, (22/5/2023).
Pada masa lalu, penempatan prajurit TNI aktif di pemerintahan daerah dapat dilakukan karena adanya permintaan masyarakat setempat. Permintaan itu diajukan secara berjenjang, melalui korem, kodam, hingga Mabes TNI.
"Kalau katakan lah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya bahwa bupatinya seorang militer, maka diproses ini. Diajukan kepada Korem, diajukan ke Kodam, lalu diajukan ke Mabes TNI," tutur dia.
Ia menambahkan Mabes TNI tidak bisa begitu saja menempatkan prajurit aktif di instansi sipil tanpa adanya permintaan. Jika hal itu tetap dilakukan dan diakali, kebijakan TNI bakal dikritisi masyarakat.
"Kalau tidak ada permintaan (dari instansi sipil), jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah. Itu yang dicaci-maki oleh rakyat waktu itu, seolah-olah itu lah dwifungsi ABRI," ujarnya lagi.